Gambar ilustrasi : adzan di kuburan |
Adzan merupakan salah satu perbuatan yang dianjurkan oleh
agama. Karena di dalam adzan ada manfaat yang sangat besar, serta terkandung
syi’ar agama Islam. Ketika akan melaksanakan shalat, adzan dikumandangkan
sebagai tanda masuknya waktu shalat. Dan salah satu kebiasaan yang berlaku di
masyarakat adalah adzan setelah mayit diletakkan dalam kuburan.
Bagaimanakah hukum
adzan tersebut?
Jawaban:
Dalam hal ini pendapat ulama terbagi menjadi dua bagian. Ada
yang mengatakan Sunnah, dan ada yang berpendapat tidak. Pendapat yang
mengatakan bahwa adzan itu Sunnah karena disamakan pada adzan dan iqomah ketika
anak baru lahir ke dunia. Sedangkan pendapat yang mengatakan tidak Sunnah,
berdasarkan pada aturan bahwa untuk menetapkan suatu perbuatan itu dihukumi Sunnah,
harus ada dalil yang mensunnahkannya. Padahal adzan dan iqamah sewaktu
meletakkan mayit di kuburan tidak ada dalilnya.
Sebagaimana disebutkan dalam kitab I’anah al-Thalibin:
“Ketahuilah, melakukan
adzan dikuburan bukan perbuatan Sunnah. Berbeda dengan orang yang berpendapat
bahwa perbuatan itu Sunnah, karena keluarnya dari dunia diqiyaskan pada
masuknya seseorang ke dunia (ketika dilahirkan)”. (I’anah al-Thalibin, juz
I, hal 230)
Al-Imam Sayyid ‘Alawi al-Maliki mencoba menjadi penengah
dari dua pendapat tersebut. Beliau mengatakan dalam kitab Majmu’ Fatawa wa
Rasail-nya:
“Bentuk adzan yang
ketiga adalah adzan yang dilakukan setelah meletakkan mayit dalam kuburan. Perbuatan
ini tidak pernah ada dalil khusus yang dating dari Rasulullah SAW. Tapi Tapi
Al-Ashbahi berkata, “Dalam hal itu saya tidak menjumpai sebuah khabar atau
atsar kecuali dalil yang diceritakan oleh sebagian muta’akhirin. (Mereka
mengatakan) mungkin perbuatan tersebut diqiyaskan pada kesunnahan adzan dan
iqamah di telinga anak yang baru lahir. Seakan-akan mereka ingin mengatakan,
bahwa kelahiran merupakan awal masuk ke dalam dunia, sedangkan kematian
merupakan akhir keluar dari dunia. Pendapat seperti ini termasuk dha’if (lemah)
karena menghususkan adzan dan iqamah tersebut merupakan taufiqi (perbuatan yang
langsung diatur oleh Allah SWT). Namun (ada satu yang perlu diperhatikan) bahwa
dzikir pada Allah SWT merupakan perbuatan yang sangat disenangi, kapan dan di
manapun, kecuali ketika qadha al-hajah (buang hajat)”. (Majmu’ Fatawa wa
Rasa’il, 113)
Dengan perkataan ini, beliau sebenarnya ingin mengatakan
bahwa adzan pada waktu mayit diletakkan di dalam kuburan tidak dilarang. Perbuatan
tersebut disunnahkan, namun bukan karena diqiyaskan pada adzan untuk anak yang
baru lahir, tapi karena perbuatan itu merupakan dzikir kepada Allah SWT.
Sumber:
Abdussomad, Muhyiddin. Fiqih
Tradisionalis Jawan Pelbagai Persoalan Keagamaan Sehari-hari. (Malang:
Pustaka Bayan, 2004) h.198
loading...
Sign up here with your email
2 komentar
Write komentarMantab mas brow
ReplyMakasih banyak mas juanda atas kunjungannya..
ReplyConversionConversion EmoticonEmoticon