Gus Dur Mencium Tangan Abah Anom (Syekh Ahmad Shohibulwafa Tajul Arifin) |
Guru dan
para ulama, begitu juga orang tua, merupakan orang-orang yang harus dihormati,
sebab mereka mempunyai jasa yang sangat besar terhadap kemajuan umat. Di tangan
merekalah tercipta calon-calon pemimpin masa depan. Karena itu, seorang murid
khususnya, mempunyai kewajiban untuk menghormati gurunya. Salah satu bentuk
penghormatan yang sering dilakukan adalah dengan mencium tangan mereka ketika
berjabat tangan.
Bagaimanakah hal ini sebenarnya?
Apakah diperbolehkan oleh agama?
Jawaban:
Mencium tangan para ulama merupakan perbuatan yang sangat
dianjurkan agama. Karena perbuatan itu merupakan salah satu bentuk penghormatan
kepada mereka. Dalam sebuah hadits dijelaskan:
“Dari Zari’ RA.
-ketika beliau menjadi utusan Ibn Abi Qais-, beliau berkata, “Kemudian kami
bersegera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan dan kaki nabi
SAW”. (Sunan Abu Dawud {4548})
Bagaimana
menurut Imam Nawawi ?
Atas dasar hadits ini, para ulama mensunnahkan mencium
tangan guru, ulama, orang shalih serta orang-orang yang kita hormati. Imam
Nawawi menyatakan dalam salah satu kitab karangannya:
“Disunnahkan mencium tangan orang-orang yang shalih dan
ulama-ulama yang utama. Namun mencium tangn selain orang-orang itu hukumnya
makruh”. (Fatawi al-Imam al-Nawawi, 79)
Ketika menjelaskan perkataan Imam Nawawi ini, Syaikh
Muhammad al-Hajjar dalam ta’liq kitab
fatawi Imam Nawawi menyatakan:
“Mencium tangan orang lain, bila itu dilakukan karena orang
tersebut zuhud, shalih, berilmu,
mempunyai kemuliaan, serta bias menjaga diri, atau perkara yang semisal yang
berkaitan dengan masalah agama, maka perbuatan itu tidak dimakruhkan, bahkan
termasuk perbuatan Sunnah. Tapi jika dilakukan karena orang tersebut memiliki
kekayaan, karena dunianya, pengaruhnya serta kekuatannya di hadapan ahli dunia,
serta perbuatan lain yang serupa, maka hukumnya makruh, dengan kemakruhan yang
sangat besar”. (Fatawi al-Imam al-Nawawi, 80)
Selanjutnya, DR. Ahmad Syarbashi dalam kitab Yas’alunaka Fi al-Din wa al-Hayah menyimpulkan:
“Dari sini dapat kamu lihat, bahwa apabila mengecup tangan
itu dimaksudkan dengan tujuan yang baik, maka (perbuatan itu) menjadi baik. Inilah
hukum asal dalam masalah mencium tangan ini. Namun bila perbuatan itu digunakan
untuk kepentingan dan tujuan yang jelek, maka termasuk perbuatan yang terhina. Sebagaimana
halnya setiap perbuatan baik yang diselewengkan untuk kepentingan yang tidak
dibenarkan”. (Yas’alunaka Fi al-Din wa al-Hayah, Juz II, hal 642)
Dari sini maka mencium tangan ulama atau orang yang dihormati
memang diperbolehkan dalam agama Islam, dan itu memang disunnahkan. Wallahu a’lam.
Sumber:
Abdussomad, Muhyiddin. Fiqih
Tradisionalis Jawan Pelbagai Persoalan Keagamaan Sehari-hari. (Malang:
Pustaka Bayan, 2004) h.305
loading...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon