Bagaimana Hukum MENCIUM TANGAN ULAMA dan ORANG SHALEH?



Gus Dur Mencium Tangan Abah Anom (Syekh Ahmad Shohibulwafa Tajul Arifin)

Guru dan para ulama, begitu juga orang tua, merupakan orang-orang yang harus dihormati, sebab mereka mempunyai jasa yang sangat besar terhadap kemajuan umat. Di tangan merekalah tercipta calon-calon pemimpin masa depan. Karena itu, seorang murid khususnya, mempunyai kewajiban untuk menghormati gurunya. Salah satu bentuk penghormatan yang sering dilakukan adalah dengan mencium tangan mereka ketika berjabat tangan.
Bagaimanakah hal ini sebenarnya? Apakah diperbolehkan oleh agama?

Jawaban:
Mencium tangan para ulama merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan agama. Karena perbuatan itu merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada mereka. Dalam sebuah hadits dijelaskan:

“Dari Zari’ RA. -ketika beliau menjadi utusan Ibn Abi Qais-, beliau berkata, “Kemudian kami bersegera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan dan kaki nabi SAW”. (Sunan Abu Dawud {4548})

Bagaimana menurut Imam Nawawi ?

Atas dasar hadits ini, para ulama mensunnahkan mencium tangan guru, ulama, orang shalih serta orang-orang yang kita hormati. Imam Nawawi menyatakan dalam salah satu kitab karangannya:
“Disunnahkan mencium tangan orang-orang yang shalih dan ulama-ulama yang utama. Namun mencium tangn selain orang-orang itu hukumnya makruh”. (Fatawi al-Imam al-Nawawi, 79)

Ketika menjelaskan perkataan Imam Nawawi ini, Syaikh Muhammad al-Hajjar dalam ta’liq kitab fatawi Imam Nawawi menyatakan:

“Mencium tangan orang lain, bila itu dilakukan karena orang tersebut zuhud, shalih, berilmu, mempunyai kemuliaan, serta bias menjaga diri, atau perkara yang semisal yang berkaitan dengan masalah agama, maka perbuatan itu tidak dimakruhkan, bahkan termasuk perbuatan Sunnah. Tapi jika dilakukan karena orang tersebut memiliki kekayaan, karena dunianya, pengaruhnya serta kekuatannya di hadapan ahli dunia, serta perbuatan lain yang serupa, maka hukumnya makruh, dengan kemakruhan yang sangat besar”. (Fatawi al-Imam al-Nawawi, 80)

Selanjutnya, DR. Ahmad Syarbashi dalam kitab Yas’alunaka Fi al-Din wa al-Hayah menyimpulkan:
“Dari sini dapat kamu lihat, bahwa apabila mengecup tangan itu dimaksudkan dengan tujuan yang baik, maka (perbuatan itu) menjadi baik. Inilah hukum asal dalam masalah mencium tangan ini. Namun bila perbuatan itu digunakan untuk kepentingan dan tujuan yang jelek, maka termasuk perbuatan yang terhina. Sebagaimana halnya setiap perbuatan baik yang diselewengkan untuk kepentingan yang tidak dibenarkan”. (Yas’alunaka Fi al-Din wa al-Hayah, Juz II, hal 642)

Dari sini maka mencium tangan ulama atau orang yang dihormati memang diperbolehkan dalam agama Islam, dan itu memang disunnahkan. Wallahu a’lam.


Sumber:
Abdussomad, Muhyiddin. Fiqih Tradisionalis Jawan Pelbagai Persoalan Keagamaan Sehari-hari. (Malang: Pustaka Bayan, 2004) h.305
loading...
Previous
Next Post »