Hasil Pemekaran, Kini Kp. Godebag miliki 6 RT

Bertempat di Balé Kampung Godebag pada Sabtu malam (17/12/2022) telah digelar musyawarah Pemekaran RT 03/ RW 02 Kp. Godebag Desa Tanjungkerta Kec. Pagerageung Kab.Tasikmalaya.

Acara tersebut dihadiri oleh warga RT 03, Ketua RT Ketua RW, Kepala Wilayah, Perwakilan Desa Tanjugkerta (Kesra), dan BPD.

Setelahnya musyawarah dibuka oleh Kawil, Odin Thohidin, peserta yang Hadir mendapatkan informasi dari Kesra, Ade Muslih terkait pemetaan data penduduk Desa Tanjungkerta. 

Dalam pemaparannya, Ade Muslih menjelaskan bahwa saat ini Desa Tanjungkerta memiliki 28 RT dan 7 RW. Terdiri dari Kp. Cikoranji : 11 RT, Kp. Bojongbenteng : 10 RT, dan Kp. Godebag : 7 RT (termasuk 2 RT di Kp. Cisirna).

Ade menjelaskan bahwa kondisi RT 03/02 Kp. Godebag saat ini memiliki 128  KK, yang merupakan KK terbanyak se-Desa Tanjungkerta. Ia menyatakan bahwa jika pemekaran RT 03 tersebut deal disepakati, maka administrasi kependudukan seperti KK dan KTP akan diperbaharui secara bertahap. ''Perihal pembahian batas wilayah diserahkan ke Kawil dan RT yang bersangkutan.'' Ucapnya.

Ia pun menyampaikam bahwa rencana pemekaran ini bukan hanya untuk RT 03, tapi secara bertahap akan dilakukan pula pada RT-RT lain mengingat perkembangan penduduk di Kp. Godebag sangat pesat.

Senada dengan Kawil Godebag, Iyed Tarya S, S.Pd.I selaku BPD menyatakan dukungan penuh terhadap pemekaran tersebut. ''Sangat pantas jika direspon, karena pemekaran ini berimbas pada pemerataan penerima bansos, terlebih RT 03 menjadi bahan kecemburuan sosial bagi RT lain.'' Ungkapnya.

Setelah disetujuinya rencana pemekaran itu, Kawil dan Ketua RT 03 langsung menginformasikan rencana batas wilayah antara RT 03 dan RT 06 berikut jumlah KK dari masing-masing RT tersebut. Pembagian KK-nya yaitu RT 03 sebanyak 69 KK, dan RT 06 sebanyak 59 KK.

Tak lama kemudian, pemilihan calon ketua RT 06 pun langsung digelar dengan lancar. Bapak Tata (Utar) terpilih menjadi ketua RT dengan perolehan suara sebagai berikut : 

1. Yuli : 10 suara

2. Tata (Utar) : 16 suara

3. Odi : 6 suara

Suara tersebut dinyatakan sah karena jumlah pemilih lebih dari setengahnya, yaitu 32 dari 59 KK.

Dari hasil keputusan sawala (pemekaran) tersebut, kini Wilayah Godebag terdiri dari 8 RT, yaitu 6 RT di Kp. Godebag dan 2 RT di Kp. Cisirna.

by: Admin


loading...
Previous
Next Post »