Adzan di kuburan bagaimana hukumnya?


Gambar ilustrasi : adzan di kuburan

Adzan merupakan salah satu perbuatan yang dianjurkan oleh agama. Karena di dalam adzan ada manfaat yang sangat besar, serta terkandung syi’ar agama Islam. Ketika akan melaksanakan shalat, adzan dikumandangkan sebagai tanda masuknya waktu shalat. Dan salah satu kebiasaan yang berlaku di masyarakat adalah adzan setelah mayit diletakkan dalam kuburan. 
Bagaimanakah hukum adzan tersebut?

Jawaban:

Dalam hal ini pendapat ulama terbagi menjadi dua bagian. Ada yang mengatakan Sunnah, dan ada yang berpendapat tidak. Pendapat yang mengatakan bahwa adzan itu Sunnah karena disamakan pada adzan dan iqomah ketika anak baru lahir ke dunia. Sedangkan pendapat yang mengatakan tidak Sunnah, berdasarkan pada aturan bahwa untuk menetapkan suatu perbuatan itu dihukumi Sunnah, harus ada dalil yang mensunnahkannya. Padahal adzan dan iqamah sewaktu meletakkan mayit di kuburan tidak ada dalilnya. 

Sebagaimana disebutkan dalam kitab I’anah al-Thalibin:
“Ketahuilah, melakukan adzan dikuburan bukan perbuatan Sunnah. Berbeda dengan orang yang berpendapat bahwa perbuatan itu Sunnah, karena keluarnya dari dunia diqiyaskan pada masuknya seseorang ke dunia (ketika dilahirkan)”. (I’anah al-Thalibin, juz I, hal 230)

Al-Imam Sayyid ‘Alawi al-Maliki mencoba menjadi penengah dari dua pendapat tersebut. Beliau mengatakan dalam kitab Majmu’ Fatawa wa Rasail-nya:

“Bentuk adzan yang ketiga adalah adzan yang dilakukan setelah meletakkan mayit dalam kuburan. Perbuatan ini tidak pernah ada dalil khusus yang dating dari Rasulullah SAW. Tapi Tapi Al-Ashbahi berkata, “Dalam hal itu saya tidak menjumpai sebuah khabar atau atsar kecuali dalil yang diceritakan oleh sebagian muta’akhirin. (Mereka mengatakan) mungkin perbuatan tersebut diqiyaskan pada kesunnahan adzan dan iqamah di telinga anak yang baru lahir. Seakan-akan mereka ingin mengatakan, bahwa kelahiran merupakan awal masuk ke dalam dunia, sedangkan kematian merupakan akhir keluar dari dunia. Pendapat seperti ini termasuk dha’if (lemah) karena menghususkan adzan dan iqamah tersebut merupakan taufiqi (perbuatan yang langsung diatur oleh Allah SWT). Namun (ada satu yang perlu diperhatikan) bahwa dzikir pada Allah SWT merupakan perbuatan yang sangat disenangi, kapan dan di manapun, kecuali ketika qadha al-hajah (buang hajat)”. (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il, 113)

Dengan perkataan ini, beliau sebenarnya ingin mengatakan bahwa adzan pada waktu mayit diletakkan di dalam kuburan tidak dilarang. Perbuatan tersebut disunnahkan, namun bukan karena diqiyaskan pada adzan untuk anak yang baru lahir, tapi karena perbuatan itu merupakan dzikir kepada Allah SWT.


Sumber:
Abdussomad, Muhyiddin. Fiqih Tradisionalis Jawan Pelbagai Persoalan Keagamaan Sehari-hari. (Malang: Pustaka Bayan, 2004) h.198



loading...
Previous
Next Post »

2 komentar

Write komentar
5 Juni 2016 pukul 17.06 delete

Makasih banyak mas juanda atas kunjungannya..

Reply
avatar